Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Deskripsi
- SIUP adalah izin operasional bagi perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, yaitu berupa kegiatan jual beli barang/jasa.
- SIUP untuk perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan sewa-menyewa. Sedangkan SIUP untuk perdagangan barang hanya mencakup kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, SIUP diwajibkan bagi setiap usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Namun usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta dapat mengajukan SIUP jika pelaku usaha menghendaki, misalnya dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman perbankan atau ingin mengikuti lelang/tender pengadaan barang/jasa tertentu.
- Di Kota Bogor, SIUP dapat diurus secara paket dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sehingga pemohon cukup mengajukan 1 berkas permohonan untuk mendapatkan dokumen perizinan tersebut.
- Contoh usaha yang membutuhkan SIUP sebagai izin operasional antara lain:
- Terkait jual beli barang: usaha toko seperti toserba, toko oleh-oleh, toko sembako, toko pakaian, elektronik, alat telekomunikasi, dll;
- Terkait usaha sewa menyewa: usaha rental komputer/warung internet, co-working space yang menyewakan ruang bekerja atau rapat, rental mobil, dll;
- Terkait usaha jasa: jasa konsultan, jasa penempatan tenaga kerja, jasa fotokopi atau percetakan, jasa pengepakan, fotografi, pengelolaan gedung, call center, kebersihan umum, administrasi kantor, periklanan, dan usaha jasa lainnya.
- Sesuai dengan Permendag RI No.46/2009, pelaku UKM bisa mengajukan SIUP dengan kategori sebagai berikut:
- SIUP Mikro jika kekayaan bersih kurang dari Rp50juta;
- SIUP Kecil jika kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta s.d Rp 500 juta;
- SIUP Menengah jika kekayaan bersih di atas Rp 500 juta s.d Rp 10 milyar;
- SIUP Besar jika kekayaan bersih di atas Rp 10 milyar.
Syarat
- Mengisi formulir permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) baru. Unduh disini
- Fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan/NPWP Cabang Karawang bagi usaha yang kantor pusatnya berada di luar Kota Karawang, NPWP Perorangan untuk usaha perorangan, yang telah diverifikasi dan sesuai dalam sistem konfirmasi status Wajib Pajak
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahan serta pengesahan dan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM bagi yang berbadan hukum, bagi badan usaha melampirkan fotokopi Akta pendirian yang telah diregistrasi oleh Pengadilan Negeri, untuk koperasi melampirkan surat pengesahan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang menangani urusan koperasi
- Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi perusahaan
- Fotokopi surat keterangan domisili usaha (SKDU)
- Fotokopi Izin Gangguan, kecuali usaha mikro dan kecil dengan modal usaha tidak lebih dari Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), selama tidak menimbulkan dampak dan gangguan
- Foto Direktur/Penanggungjawab ukuran 3 x 4 cm (2 lembar)
- Fotokopi Bukti Pembayaran Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-P2 tahun berjalan
Untuk pengurusan perizinan yang dikuasakan kepada pihak lain, terdapat 2 persyaratan tambahan:
- Surat kuasa bermaterai cukup
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
Tahapan
- Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan
- Pemohon menyerahkan formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan ke petugas loket Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)
- Petugas loket memeriksa kelengkapan dokumen, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dengan catatan; jika lengkap petugas loket akan membuat tanda terima berkas yang diserahkan kepada pemohon
- Berkas Permohonan diteruskan kepada Tim Analisis di DPM-PTSP untuk dinilai apakah permohonan dapat disetujui atau tidak
- Tim teknis melakukan pengkajian teknis. Jika diperlukan maka dilakukan pengecekan lapangan, jika tidak perlu maka disusun rekomendasi teknis
- Tim DPM-PTSP melakukan pemeriksaan kesesuaian informasi di berkas permohonan dengan keadaan di lapangan (seperti kondisi/lokasi lahan, verifikasi pemilik usaha, dsb)
- Jika hasil inspeksi menunjukan kesesuaian antara informasi di berkas permohonan dan kondisi sebenarnya maka permohonan disetujui dan Tim Analisis mencetak surat izin dan menyerahkannya ke petugas loket DPM-PTSP; jika hasil inspeksi tidak sesuai maka dibuat surat penolakan
- Pemohon menerima izin dari petugas loket DPM-PTSP
Biaya
Gratis
Catatan Penting
Masa Berlaku
Selama usaha berjalan (produksi) dan wajib didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali di tempat diterbitkannya SIUP.
Subjek Perizinan
SIUP dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha - baik berupa perseorangan maupun badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) – selama melakukan usaha perdagangan.
Catatan Penting
- Untuk mengetahui skala SIUP yang sesuai untuk diajukan, pelaku UKM dapat menghitung kekayaan bersih usahanya (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha) dengan formula berikut:
Total Nilai Aset Usaha – Total Utang Usaha – Nilai aset usaha berupa tanah dan bangunan.
- Jika pelaku usaha tidak memiliki aset tanah dan bangunan karena menyewa ruang kantor, maka formula kekayaan bersih usahanya:
Total Nilai Aset Usaha – Total Utang Usaha.
- Di dalam dokumen SIUP, pelaku usaha wajib memasukkan bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI (4 atau 5 digit). KBLI ini harus sesuai dengan bidang usaha yang tercantum pada Akta Pendirian Perusahaan dan Tanda Daftar Perusahaan. Sebagai contoh, jika di Akta Pendirian tertulis Bidang Usaha Jasa Konsultan Sistem Informasi, bidang usaha yang tercantum di SIUP harus merupakan rincian dari Bidang Usaha tersebut - misalnya Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi (KBLI nomor 62021). Buku KBLI (BPS, 2015) dapat diunduh disini.
- Ada baiknya KBLI ditentukan bukan hanya berdasarkan kompetensi inti (core competence) dan keunikan layanan yang ingin dibangun oleh pelaku UKM namun juga memperhatikan potensi peluang dalam rangka mengisi kebutuhan pelanggan/calon pelanggan.
- Jika pelaku UKM menjual barang hasil produksi sendiri, maka Izin Usaha Industri (IUI) akan diperlukan sebagai izin operasional dari kegiatan usaha pengolahan/produksi. Jika produk yang diolah adalah produk pangan, pelaku UKM juga akan perlu mengurus Izin Edar sebelum memasarkan produknya secara legal. Izin Edar yang diurus dapat berupa SPP-IRT atau Sertifikasi dari BPOM RI.
- Jika pelaku UKM menggunakan merek dagang sendiri, maka pendaftaran merek untuk perlindungan hukum atas kepemilikan merek dagang juga baiknya dilakukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Jika pelaku usaha melakukan usaha perdagangan dengan bentuk pengelolaan toko modern, maka akan diperlukan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
- Apabila diminta oleh pejabat penerbit SIUP, pemilik SIUP wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan usahanya berdasarkan formulir yang dapat diunduh disini.
Dokumen Referensi
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Unduh disini
- Peraturan Menteri Perdagangan No.46/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Unduh disini
- Peraturan Menteri Perdagangan No.77/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan. Unduh disini
- Peraturan Menteri Perdagangan No.14/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.77/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan. Unduh disini
- Peraturan Menteri Perdagangan No.7/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Unduh disini