00:00:00
Memuat Tanggal...

Selamat Datang di Website Resmi desa Kalibuaya, Telagasari

Temukan informasi publik terkini dari Pemerintah desa Kalibuaya melalui portal digital terintegrasi.

Selamat Datang Di Website Sitsem Informasi Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat | Kantor Desa Kalibuaya Membuka Pelayanan Publik Setiap Hari Senin s/d Jumpat Pada Pukul 08:00 s/d 15:30 WIB |
Pendaftaran Online Calon Anggota BPD Desa Kalibuaya Periode 2026-2034
Headline

Pendaftaran Online Calon Anggota BPD Desa Kalibuaya Periode 2026-2034

AYO BERPARTISIPASI MENJADI BAKAL CALON ANGGOTA BPD DESA KALIBUAYA PERIODE 2026–2034 Dalam rangka pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalibuaya Periode 2026–2034, Panitia Pengisian Anggota BPD mengundang seluruh warga Desa
Baca Selengkapnya

Agenda Desa

Empty Agenda

Belum Ada Agenda

Saat ini tidak ada jadwal kegiatan yang tersedia untuk ditampilkan di halaman ini.

Buka Arsip Kegiatan

Artikel Terkini

Berita Desa
TATA TERTIB PENGISIAN ANGGOTA BPD PERIODE 2026-2034
30 Juni 2026 166 Kali

TATA TERTIB PENGISIAN ANGGOTA BPD PERIODE 2026-2034

TATA TERTIB PENGISIAN ANGGOTA BPD DESA KALIBUAYA KECAMATAN TELAGASARI KABUPATEN KARAWANG MASA KEANGGOTAAN 2026 – 2034   I. Latar Belakang Dalam sistem pemerintahan Nasional, Desa memiliki kedudukan dan peran strategis dalam mendukung terwujudnya pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 dijelaskan bahwa, Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014, dijelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Keberadaan BPD menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan Desa yang partisipatif, aspiratif, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan demokrasi Desa tidak terlepas dari nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”. Sila tersebut menegaskan pentingnya permusyawaratan dan perwakilan dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, pengisian anggota BPD harus dilaksanakan secara demokratis, transparan, objektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Anggota BPD di Kabupaten Karawang yang diresmikan berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 141.2/Kep.597-Huk/2018 tanggal 28 September 2018 semula berakhir masa keanggotaannya pada tanggal 3 Oktober 2024. Selanjutnya, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa keanggotaan BPD berubah menjadi 8 (delapan) tahun. Atas dasar ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang telah melakukan penyesuaian masa keanggotaan BPD melalui Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.315-Huk/2024 tanggal 12 Juli 2024, sehingga masa keanggotaan BPD berakhir pada tanggal 3 Oktober 2026. Sehubungan dengan akan berakhirnya masa keanggotaan BPD tersebut, perlu dilaksanakan pengisian anggota BPD Masa Keanggotaan 2026–2034. Untuk menjamin proses pengisian anggota BPD berlangsung secara tertib, transparan, demokratis, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, diperlukan Tata Tertib Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagai pedoman pelaksanaan bagi panitia pengisian, pemerintah Desa, bakal calon anggota BPD, dan masyarakat.   II. Dasar Hukum Dasar hukum Tata Tertib Pengisian Anggota BPD Desa Kalibuaya  Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang Masa Keanggotaan 2026 – 2034 adalah: Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa; Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 871 Tahun 2026 Tanggal 02 Juni 2026 Tentang Pedoman Jadwal dan Tahapan Pengisian Anggota BPD di Kabupaten Karawang Masa Keanggotaan 2026 – 2034 III. Maksud dan Tujuan A. Maksud Tata Tertib Pengisian Anggota BPD Desa Kalibuaya  Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang Masa Keanggotaan 2026 – 2034 disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengisian anggota BPD agar seluruh tahapan pengisian dapat dilaksanakan secara tertib, demokratis, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Tujuan Tata Tertib Pengisian Anggota BPD Desa Kalibuaya  Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang Masa Keanggotaan 2026 – 2034 bertujuan untuk: memberikan pedoman dan kepastian tata cara pelaksanaan pengisian anggota BPD; menjamin pelaksanaan pengisian anggota BPD berlangsung secara demokratis, transparan, objektif, tertib, dan akuntabel; mencegah terjadinya perselisihan, penyimpangan, dan pelanggaran dalam setiap tahapan pengisian anggota BPD IV. Tata Tertib Pengisian Anggota BPD A. Tahapan dan Jadwal Pengisian Anggota BPD Pedoman jadwal dan tahapan pengisian anggota BPD terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Tata Tertib ini. B. Jadwal Pendaftaran Pendaftaran bakal calon dilaksanakan oleh Panitia Pengisian BPD sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu dimulai tanggal 2 Juni 2026 jam 08.00 WIB sampai dengan Tanggal 8 Juni 2026 jam 23.59 WIB. Pendaftaran Bakal Calon dibagi menjadi 2 (dua) Jalur Pendaftaran Meliputi Jalur Keterwakilan Perempuan Jalur Keterwakilan Wilayah Bakal calon hanya boleh mendaftar disalah satu jalur pendaftaran yang tersdia dan tidak bisa mendaftar dikeduanya.   C. Kelengkapan Administrasi Pengisian Anggota BPD Jenis Pekerjaan yang mewajibkan Bakal Calon Anggota BPD memperoleh izin pimpinan: Karyawan Swasta dan/atau BUMN/BUMD. Jenis Pekerjaan yang dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota BPD: ASN Aktif (PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu). Jenis Pekerjaan yang harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon anggota BPD terpilih dengan dibuktikan dengan surat pernyataan siap mengundurkan diri pada saat mendaftar:Pekerjaan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, diantaranya pengurus KDMP, BUMDes, LKD dan Pendamping Desa; Tenaga Pendidik Non-ASN; Pengurus partai politik. D. Persyaratan Bakal Calon Bakal calon anggota BPD wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang BPD, antara Lain: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Dibutikan dengan Surat Pernyataan bertakwa kepada tuhan yang maha esa dibuat oleh yang bersangkutan dan bermaterai: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika : Dibuktikan Dengan Surat Pernyataan Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika dibuat oleh yang bersangkutan dan bermaterai; Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah; Dibuktikan dengan potokopi akte kelahiran atau surat kenal lahir; berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; Dibuktikan dengan potokopi ijazah Pendidikan pormal yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa; Dibuktikan dengan surat keterangan bukan perangkat desa yang dikelurkan oleh kepala desa;  Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; Dibuktikan dengan surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadin anggota BPD yang dibuat oleh yang bersangkutan dan bermaterai; Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; Dibuktikan dengan potokopi kattu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Tidak pernah menjabat menjandi anggota BPD selama tiga(3) kali Masa Keanggotaan;m Dibuktikan dengan surat pernyataan Tidak pernah menjabat menjandi anggota BPD selama tiga(3) kali Masa Keanggotaan dibuat oleh yang bersangkutan dan bermaterai. C. Penentuan Jumlah Anggota BPD     Berdasarkan Surat Kepala Desa Nomor : 400.10.2/39/Ds. Tanggal 26 Juni 2026 Hal     Jumlah Penduduk Desa Kalibuaya , bahwa jumlah penduduk Desa Kalibuaya                Kecamatan Telagasari sebanyak 5051 ( Lima Ribu Lima Puluh Satu ), sehingga             jumlah Anggota BPD adalah 7( Tujuh ). D. Penentuan Wilayah Pemilihan    Wilayah pemilihan Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari berjumlah 3  ( Tiga )               wilayah, dengan rincian : Wilayah Pemilihan I meliputi : Dusun I ; Wilayah Pemilihan II meliputi : Dusun II; Wilayah Pemilihan III meliputi : Dusun III E. Penentuan Kuota Anggota BPD Kuota Anggota BPD keterwakilan wilayah yaitu : Wilayah Pemilihan I            : 2 (Dua) orang; Wilayah Pemilihan II           : 2 (Dua) orang; Wilayah Pemilihan III          : 1 (Satu) orang; Kuota Anggota BPD keterwakilan perempuan : 2 (Dua) orang. F. Tempat Pemilihan Anggota BPD     Lokasi/tempat dan waktu pengisian anggota BPD dilaksanakan pada: Tingkat Wilayah Pemilihan Wilayah Pemilihan I meliputi :            Hari/Tanggal          : Selasa, 18 Agustus 2026            Tempat                   : Balandongan H.Suta            Waktu                     : 08.00 s/d 12.00 wib 2. Wilayah Pemilihan II meliputi :            Hari/Tanggal          : Rabu, 19 Agustus 2026            Tempat                   : Paud Surya Gemilang            Waktu                     : 08.00 s/d 12.00 wib 3. Wilayah Pemilihan III meliputi :            Hari/Tanggal          : Kamis, 20 Agustus 2026            Tempat                   : Balandongan BP.Apandi            Waktu                     : 08.00 s/d 12.00 wib Tingkat Desa            Hari/Tanggal          : Jumat, 21 Agustus 2026            Tempat                   : Aula Kantor Desa Kalibuaya            Waktu                     : 08.00 s/d 12.00 wib G. Mekanisme Pengisian Anggota BPD      Panitia melengkapi: Berita Acara Musyawarah Penentuan Mekanisme Pengisian Anggota BPD Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang Masa Keanggotaan 2026 – 2034 Tanggal 26 Juni 2026; Camat telah telah menyampaikan kepada Kepala Desa Kalibuaya Surat Nomor : 400.10.2/216 / Kec. Tanggal 26 Juni 2026 Hal Jawaban Konsultasi Tertulis Penetapan Mekanisme Pengisian Anggota BPD Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari; Surat Keputusan Kepala Desa Kalibuaya Nomor 1/Kep. 17 /Ds/2026 Tentang Mekanisme Pengisian Anggota BPD Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang Masa Keanggotaan 2026-2034; mekanisme pengisian anggota BPD dilaksanakan dengan melalui proses musyawarah perwakilan . H. Lain-lain    Segala hal yang belum cukup diatur serta tidak bertentangan dengan peraturan             perundang-undangan, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan akan diatur      PEDOMAN JADWAL DAN TAHAPAN PENGISIAN ANGGOTA BPD DESA KALIBUAYA KECAMATAN TELAGASARI KABUPATEN KARAWANG MASA KEANGGOTAAN 2026-2034   NO. TAHAPAN WAKTU/TANGGAL KEGIATAN PELAKSANA TAHAPAN PERSIAPAN 1. Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD 19 s/d 21 Juni 2026 Kepala Desa 2. Sosialisasi pelaksanaan pengisian anggota BPD 22 s/d 24 Juni 2026 DPMD dan Kecamatan 3. Penyusunan Tata Tertib dan Rencana Anggaran Biaya Pengisian Anggota BPD 22 s/d 28 Juni 2026 Panitia Pengisian Anggota BPD 4. Sosialisasi pelaksanaan pengisian anggota BPD 29 Juni s/d 1 Juli 2026 Panitia Pengisian Anggota BPD TAHAPAN PENCALONAN 5. Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD 2 s/d 8 Juli 2026 Panitia Pengisian Anggota BPD 6. Penelitian Kelengkapan Persyaratan Administrasi 4 s/d 23 Juli 2026 Panitia Pengisian Anggota BPD 7. Perbaikan Kelengkapan Persyaratan Administrasi 24 s/d 30 Juli 2026 Panitia Pengisian Anggota BPD 8. Penetapan Calon Anggota BPD 31 Juli 2026 Panitia Pengisian Anggota BPD 9. Pengumuman Calon Anggota BPD 1 s/d 9 Agustus 2026 Panitia Pengisian Anggota BPD TAHAPAN PEMILIHAN 10. Pengisian Anggota BPD Melalui Proses Pemilihan Secara Langsung atau melalui Proses Musyawarah Perwakilan 18 s/d 25 Agustus 2026 Panitia Pengisian Anggota BPD TAHAPAN PERESMIAN 11. Laporan Calon Anggota BPD Terpilih oleh Panitia kepada Kepala Desa 26 s/d 28 Agustus 2026 Panitia Pengisian Anggota BPD 12. Laporan Calon Anggota BPD Terpilih oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat 31 Agustus s/d 2 September 2026 Kepala Desa 13. Pengantar Camat 2 s/d 3 September 2026 Camat 14. Peresmian Anggota BPD dengan Keputusan Bupati 3 September s/d  2 Oktober 2026 (Tentative) Bupati 15. Pengucapan sumpah janji anggota BPD 5 Oktober 2026 (Tentative) Bupati       Untuk Persi Lengkapnya Keputusan Panitia Pengisian BPD Desa Kalibuaya BIsa di download di bawah ini dengan klik tanda gambar dibawah  

Administrator
Selengkapnya
Berita Desa
Persyaratan Administrasi Bakal Calon Pengisian BPD
25 Juni 2026 113 Kali

Persyaratan Administrasi Bakal Calon Pengisian BPD

KALIBUAYA, Sesuai Surat Edaran Tahapan Pengisian Anggota BPD Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang bahwa Pendaftaran Bakal Calon dimulai pada tanggla 2 Juli sampai dengan tanggal 8 Juli tahun 2026. Dalam Persyatan Administrasi Bakal Calon Pengisian Anggota BPD ada bebrapa surat penyataan yang harus disiapkan  oleh bakal calon yang akan mendaftar, warga yang mau mendaftar bisa mendownloadnya dan telah kami sediakan dibawah ini kelengkapan berkas seperti dibawah ini, antara lain sebagai berikut : Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa1.  Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa     Surat Pernyataan Memegang Teguh Pancasila2. Surat Pernyataan Memegang Teguh Pancasila                            Surat Keterangan Kepala Desa bukan perangkat Desa3. Surat Keterangan Kepala Desa bukan perangkat Desa                                                                                         Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan Menjadi Anggota BPD4. Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan Menjadi Anggota BPD                                                                   Surat Pernyataan Tidak Pernah menjabat 3 kali5.  Surat Pernyataan Tidak Pernah menjabat 3 kali                                                                                                              

Administrator
Selengkapnya
Berita Desa
Progam Bantuan Tahun 2022 Pastikan Uang Yang Anda Terima Rp.600.000
23 Februari 2022 1.099 Kali

Progam Bantuan Tahun 2022 Pastikan Uang Yang Anda Terima Rp.600.000

KALIBUAYA NEWS - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2022, mulai disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Guna percepatan pencairan dana BPNT Kementerian Sosial menggandeng PT Pos Indonesia untuk mengantarkan dana hingga ke rumah penerima (door to door). “Pencairan dana BPNT ini serentak mulai Minggu, 20 Februari 2022, Kami sudah memutuskan untuk menyalurkan BPNT melibatkan PT Pos Indonesia," kata Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, dalam keterangannya. Mensos mengatakan, BPNT tahap pertama dilakukan untuk tiga bulan sekaligus, yakni Januari, Februari, dan Maret. BPNT diberikan dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp 200 ribu per bulan.  “Sehingga yang diterima KPM uang sejumlah Rp 600 ribu. Kemudian penyaluran tahap pertama ditargetkan total penerima 18,8 juta KPM di seluruh indonesia,” i Bahwa program saat ini adalah program bantuan sembako, bukan lagi penyebutan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Karena saat ini bantuan yang diberikan secara tunai, bukan non tunai. Perkembangan ini menjadi sinyalemen positif bagi Pos Indonesia karena yang didasari performance sebelumnya Pemerintah menginginkan dana tersebut segera dipergunakan masyarakat.  Karenanya, digunakanlah metode langsung diterima oleh masyarakat. "Model pengantaran kita lengkapi, yang membuat kita berbeda adalah ada kelengkapan kita melakukan foto, dan taging dari lokasi rumah.jadi kita masukkan dalam dashboard. Yang kedua adalah biometrik, artinya face recognition yang aplikasinya kita  terkoneksi dengan disdukcapil," Jadi dengan melakukan metode-metode tadi,  selain menyalurkan dananya pemerintah melalui kemensos mandapat pemutakhiran data dari Pos. Ini yang membedakan dengan yang lain. sudah dilengkapi dengan foto dari rumah si penerima dan geotaging-nya, sehingga tahu posisi atau lokasi dengan tepat.       Untuk warga Desa Kalibuaya yang mendapatkan program bantuan sembako ini akan disalurkan pada tanggal 24 Pebruari Tahun 2022,  Pihak Pos indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Desa Kalibuaya, PSM Desa Kalibuaya dan RT akan Mendampngi untuk Penyaluran Bantua tersebut   Berikut  kamai lampirkan tabel penerima bantuan program sembako untuk warga desa kalibuaya bisa mengecek langsung di tabel berikut Penerima Bantuan (Penduduk)

Administrator
Selengkapnya
Berita Desa
Cara mengkoneksikan siskeudes offline Ke Siskeudes Online Menggunakan SQL Server 2008 R2
27 Desember 2021 5.958 Kali

Cara mengkoneksikan siskeudes offline Ke Siskeudes Online Menggunakan SQL Server 2008 R2

KALIBUAYA NEWS - Dalam Kesempatan kali saya akan menerangkan bagaiman cara menggunakan seiskeudes online versi dekstop menggunakan SQl server mungkin temen masih banyak yang bingung proses apa saja yang perlu di lakukan supaya siskeudes kita bisa terlihat oleh admin, baik langsung saja kita praktetkan : Yang pertama alat apa saja yang harus kita periapkan, antara lain sebagai berikut : Aplikasi Siskeudes Ofline ( Dalam aplikasi siskeudes offline ini nanti yang kita butuh data base mde nya saja) Sql Server 2008 R2  ========> DONLOAD SISINI Apalikasi Siskeudes Online Vers Dekstop =========> Siskeudes2021  Siskeudes2022 Untuk aplikasi ofline siskeudes tahun 2021 ataupun 2022 mungkin gak perlu dijelasakan karen masing masing desa sudah mempunyai aplikasi tersebut.   Cara install SQL Server 2008 R2 dan cara mengkoneksikan ke siskeudes online : Setelah aplikasi tersebut kita donload klik dua kali untuk proses instalasi tunggu sampai muncul jendela baru di dekstop kita seperti bambar berikut Lalu klik new instalasi seperti gambar dibawah ini Di bagian instalasi type pilih new instalasi  lalu klik next seperti gambar di bawah ini : Dibagian Lisensi Term ceklist accept the lisensi term seperti gambar di bawah ini : Bagian Feature selection pilih selec all lalu klik next Dibagian Instalatiom rule ceklist named instance dengan nama seseaui desa temen-teman semua saya contohkan disini "desakalibuaya" perlu diingat tidak boleh pakai spasi  dan klik next Dibagian Instance configuration kalo proses di atas  berhasil akan muncul named instansinya di kotak bawah lalu klik next lakukan proses demi proses sampai ada konfirmasi bahwa istalasasi komplit dan selesai di intstal Proses Singkronkan Database Ofline Ke Siskeudes Online extrak file siskeudes2022 yang sudah kita donload tadi lau jalankan aplikasi siskeudes nya : Lalu kita login seperti login saat memgunakan versi online sesuai user dan password desanya masing masing yang sudah di bagikan oleh DPMD Setelah berhasil login kita koneksikan dulu databasenya, menggunakan sql Server biarkan pengaturan sesuai bawaannyalalu klik test dan simpan, setelah itu jendela akan tertutup  dan buka aplikasi yang tadi sekali lagi dan login kembali   Proses instalasi selesai dan siskeudes kita sudah online menggunakan sql server perlu diketahui disini kita tidak perlu lagi mengkoneksikan database .mde kita karena data base sudah include di server kabupaten

Administrator
Selengkapnya
Berita Desa
Cara Membuang Sampah Masker Dengan Benar
10 November 2021 1.048 Kali

Cara Membuang Sampah Masker Dengan Benar

Langkah Mudah Membuang Masker Sekali Pakai. Tubuh Sehat, Lingkungan Aman! Di kala pandemi, masker menjadi barang yang esensial dan tentunya digunakan setiap orang dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Memakai masker juga menjadi salah satu bagian dari protokol Kesehatan. Peningkatan penggunaan masker medis atau disposable mask ini tentu menyebabkan kenaikan timbulan sampah masker. Nah, kira-kira, apakah caramu membuang masker sekali pakai yang digunakan sehari-hari sudah benar? *Catatan: cara-cara ini dianjurkan untuk membuang masker sekali pakai yang selesai digunakan oleh orang sehat (dalam rangka melindungi diri dan menerapkan protokol 3M) dan bukan masker bekas pakai orang yang berstatus pasien, sedang menjalani isolasi mandiri, ODP, PDP, atau digunakan di fasilitas layanan Kesehatan Lima langkah mudah membuang masker sekali pakai Ingatkah kamu dengan kasus daur ulang dan penjualan ulang masker bekas oleh oknumoknum yang tidak bertanggung jawab saat terjadi kelangkaan masker di awal masa pandemi? Untuk mencegah hal tersebut, kamu perlu membuang maskermu dengan tepat. Selain untuk mempermudah pengelolaan limbah masker, kamu bisa membantu mencegah hal-hal seperti itu terulang. Berdasarkan Pedoman Pengelolaan Limbah Masker dari Masyarakat yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan pada bulan Maret 2020 yang lalu, kamu bisa menerapkan cara-cara berikut: Kumpulkan masker bekas pakai Ketika keluar rumah, mungkin kamu perlu mengganti masker sekali pakai beberapa kali, misalnya jika basah, terlalu lembap, robek, atau sudah dipakai selama 6 jam. Apabila kamu tidak sempat membuang masker bekas pakai tersebut dengan benar, kamu bisa mengumpulkannya dahulu- Membuka masker- Kamu bisa membuka masker yang sudah habis pakai- Ubah bentuk masker agar tidak lagi utuh dengan cara melipat masker Nah, langkah yang satu ini adalah salah satu cara untuk mencegah pemanfaatan masker kembali. Cara mengubah bentuk masker ialah sebagai berikut:- Sobek atau potong masker menjadi dua bagian- Rusak tali masker bekas pakai dengan memutus keduanya agar tidak digunakan ulang ataupun tersangkut pada benda atau makhluk hidup lain- Bungkus rapat dengan plastik dan buang sampah masker ke tempat sampah domestik Sesuai dengan edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kamu bisa membuang masker sekali pakai tersebut di tempat sampah khusus masker di ruang publik apabila tersedia. Intinya, jangan pernah membuang sampah masker atau apa pun itu, sembarangan!  Nah, kalau kamu bukan merupakan pengguna masker yang sehat, masker sebaiknya tidak dibuang ke tempat sampah yang sama dengan sampah rumah tangga lainnya. Kamu bisa menyediakan kantung khusus untuk masker bekas dan membuang masker ke tempat sampah untuk limbah infeksius (berwarna kuning) di ruang publik.- Jangan lupa, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir- Kalau tidak ada, kamu bisa gunakan hand sanitizer dengan kadar alkohol minimum 60%,ya! Nah, selain menggunakan masker sekali pakai, kam bisa menggunakan masker kain untuk melindungimu dari ancaman virus korona. Etis, tapi ingat, masker kainmu minimal memiliki dualapis, ya! Presented : Yoga ArdiansyahNPM : 1810631070214Prodi : Pendidikan Jasmani Kesehatan dan RekreasiFakultas : Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Administrator
Selengkapnya
Berita Desa
Tutorial Membuat Minuman Untuk Meningkatkan Imun Tubuh
10 November 2021 627 Kali

Tutorial Membuat Minuman Untuk Meningkatkan Imun Tubuh

Di masa pandemi covid-19 yang melanda dunia dan Indonesia seperti saat ini, menjaga imunitas tubuh kita adalah salah satu kunci untuk tidak tertular virus mematikan itu. Faktor kesehatan tubuh sendiri merupakan pertahanan terakhir di samping anjuran untuk cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak antarsesama, ditambah lagi anjuran untuk tidak mudik dahulu agar kita tidak menjadi pembawa virus ke daerah.  Salah satu cara untuk menjaga kekebalan tubuh agar tetap imun adalah dengan mengkonsumsi makanan yang banyak kandungan nutrisi. Salah satunya adalah asam folat yang dipercaya bisa memberikan stimulan pada tubuh kita untuk imun terhadap virus yang masuk ke dalam tubuh dan juga nutrisi mengandung tinggi vitamin C yang sangat cocok untuk kekebalan tubuh kita. Dengan minum minuman yang mengandung tinggi asam folat dan vitamin C, dengan berbagai variasi rasa kita akan dapat manfaatnya sekaligus dapat pula nikmatnya. Membuat minuman sehat menyegarkan dengan lemon dan madu. Lemon berfungsi sebagai anti inflamasi. Kandungan vitamin C pada lemon dipercaya dapat memperkuat sistem imun tubuh. Lemon juga mengandung saponin yang berfungsi melawan mikroba. Memadukan lemon dan madu tak hanya berfungsi membuat rasanya lebih enak. Madu berfungsi sebagai anti bakteri dan anti jamur.  Nama : Riska OktaviaNPM : 1810631180020Prodi : Ilmu PemerintahanFakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Administrator
Selengkapnya

Pengaturan

Menu Aksesibilitas

Ukuran Teks
Tinggi Baris (Line Height)
Jarak Huruf (Letter Spacing)
Pembaca Audio (Screen Reader)

Panel Informasi

Status Kehadiran

Monitoring Sistem

Log Layanan Surat

Day

Hari Ini

0

Week

Minggu Ini

0

Month

Bulan Ini

0

Year

Tahun 2026

2

Arsip Database

Total Dokumen

2,032

Dokumen Tercatat Secara Digital

Tidak Diketahui

ENDANG KURDIANA 29 Jun 2026

sistem-surat-keterangan-domisili-usaha_3214050404820008_2026-04-27_1.pdf

TATANG TARYANA 27 Apr 2026

1

sistem-surat-biodata-penduduk_0321517200600003_2025-01-07_1.pdf

MYA ALMAIRA PUTRI 07 Jan 2025

1

sistem-surat-keterangan-domisili-usaha_0321517200600002_2025-01-07_1.pdf

DIA YUNITA 07 Jan 2025

1

surat_ket_usaha_3215175105910003_2024-02-22_17.rtf

SITI IMAS ZUBAEDAH 22 Feb 2024

17

surat_ket_usaha_3215174203680003_2024-02-20_16.rtf

HJ HAERIAH 20 Feb 2024

16

surat_ket_usaha_3215175703800002_2024-02-20_15.rtf

ENCIH PATMAWATI 20 Feb 2024

15

surat_ket_usaha_3215170505870002_2024-02-19_14.rtf

DADANG 19 Feb 2024

14

surat_ket_usaha_3215170505870002_2024-02-19_13.rtf

DADANG 19 Feb 2024

13

surat_ket_usaha_3215170410070001_2024-02-16_12.rtf

APIF FATHURROHMAN 16 Feb 2024

12
Live Monitoring

Monitoring Sistem

Log Kependudukan

Tahun Ini

Kelahiran

4

Tahun Ini

Kematian

16

Tahun Ini

Pindah Masuk

23

Tahun Ini

Pindah Keluar

16

Database Penduduk

Jiwa Terdaftar

5,053

Keluarga

2,062

Wajib KTP

4,015

hazeera zea al mahira

Pindah Masuk 03 Jul 2026

maya wulandari

Pindah Masuk 03 Jul 2026

siti khoirunnisa

Pindah Masuk 03 Jul 2026

ahmad junaedi

Mati 02 Jul 2026

nia aoliya

Pindah Keluar 15 Jun 2026

kanta

Mati 11 Jun 2026

cicih

Pindah Masuk 10 Jun 2026

toyib

Pindah Keluar 08 Jun 2026

muhamad fadli

Pindah Keluar 08 Jun 2026

ani eneh

Mati 03 Jun 2026

Live Monitoring

Monitoring System

Statistik Pengunjung

Akses Perangkat Anda

Alamat IP 216.73.217.120
Sistem Operasi Unknown Platform
Browser / Aplikasi Mozilla 5.0
Current

Hari Ini

5

Yesterday

Kemarin

210

Pengunjung website

Total Pengunjung

491,710

Akumulasi Hits di Database

Live Monitoring
Ke Atas

Akses Portal

Silakan pilih gerbang akses masuk sesuai dengan keperluan Anda.