TATA TERTIB PENGISIAN ANGGOTA BPD PERIODE 2026-2034
TATA TERTIB PENGISIAN ANGGOTA BPD
DESA KALIBUAYA KECAMATAN TELAGASARI KABUPATEN KARAWANG
MASA KEANGGOTAAN 2026 – 2034
I. Latar Belakang
Dalam sistem pemerintahan Nasional, Desa memiliki kedudukan dan peran strategis dalam mendukung terwujudnya pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 dijelaskan bahwa, Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014, dijelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Keberadaan BPD menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan Desa yang partisipatif, aspiratif, transparan, dan akuntabel.
Pelaksanaan demokrasi Desa tidak terlepas dari nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”. Sila tersebut menegaskan pentingnya permusyawaratan dan perwakilan dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, pengisian anggota BPD harus dilaksanakan secara demokratis, transparan, objektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Anggota BPD di Kabupaten Karawang yang diresmikan berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 141.2/Kep.597-Huk/2018 tanggal 28 September 2018 semula berakhir masa keanggotaannya pada tanggal 3 Oktober 2024. Selanjutnya, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa keanggotaan BPD berubah menjadi 8 (delapan) tahun. Atas dasar ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang telah melakukan penyesuaian masa keanggotaan BPD melalui Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.315-Huk/2024 tanggal 12 Juli 2024, sehingga masa keanggotaan BPD berakhir pada tanggal 3 Oktober 2026.
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa keanggotaan BPD tersebut, perlu dilaksanakan pengisian anggota BPD Masa Keanggotaan 2026–2034. Untuk menjamin proses pengisian anggota BPD berlangsung secara tertib, transparan, demokratis, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, diperlukan Tata Tertib Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagai pedoman pelaksanaan bagi panitia pengisian, pemerintah Desa, bakal calon anggota BPD, dan masyarakat.
II. Dasar Hukum
Dasar hukum Tata Tertib Pengisian Anggota BPD Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang Masa Keanggotaan 2026 – 2034 adalah:
- Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
- Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 871 Tahun 2026 Tanggal 02 Juni 2026 Tentang Pedoman Jadwal dan Tahapan Pengisian Anggota BPD di Kabupaten Karawang Masa Keanggotaan 2026 – 2034
III. Maksud dan Tujuan
A. Maksud
Tata Tertib Pengisian Anggota BPD Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang Masa Keanggotaan 2026 – 2034 disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengisian anggota BPD agar seluruh tahapan pengisian dapat dilaksanakan secara tertib, demokratis, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Tujuan
Tata Tertib Pengisian Anggota BPD Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang Masa Keanggotaan 2026 – 2034 bertujuan untuk:
- memberikan pedoman dan kepastian tata cara pelaksanaan pengisian anggota BPD;
- menjamin pelaksanaan pengisian anggota BPD berlangsung secara demokratis, transparan, objektif, tertib, dan akuntabel;
- mencegah terjadinya perselisihan, penyimpangan, dan pelanggaran dalam setiap tahapan pengisian anggota BPD
IV. Tata Tertib Pengisian Anggota BPD
A. Tahapan dan Jadwal Pengisian Anggota BPD
Pedoman jadwal dan tahapan pengisian anggota BPD terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Tata Tertib ini.
B. Jadwal Pendaftaran
- Pendaftaran bakal calon dilaksanakan oleh Panitia Pengisian BPD sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu dimulai tanggal 2 Juni 2026 jam 08.00 WIB sampai dengan Tanggal 8 Juni 2026 jam 23.59 WIB.
- Pendaftaran Bakal Calon dibagi menjadi 2 (dua) Jalur Pendaftaran Meliputi
- Jalur Keterwakilan Perempuan
- Jalur Keterwakilan Wilayah
- Bakal calon hanya boleh mendaftar disalah satu jalur pendaftaran yang tersdia dan tidak bisa mendaftar dikeduanya.
C. Kelengkapan Administrasi Pengisian Anggota BPD
- Jenis Pekerjaan yang mewajibkan Bakal Calon Anggota BPD memperoleh izin pimpinan: Karyawan Swasta dan/atau BUMN/BUMD.
- Jenis Pekerjaan yang dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota BPD: ASN Aktif (PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu).
- Jenis Pekerjaan yang harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon anggota BPD terpilih dengan dibuktikan dengan surat pernyataan siap mengundurkan diri pada saat mendaftar:Pekerjaan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, diantaranya pengurus KDMP, BUMDes, LKD dan Pendamping Desa;
- Tenaga Pendidik Non-ASN;
- Pengurus partai politik.
D. Persyaratan Bakal Calon
Bakal calon anggota BPD wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang BPD, antara Lain:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Dibutikan dengan Surat Pernyataan bertakwa kepada tuhan yang maha esa dibuat oleh yang bersangkutan dan bermaterai:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika : Dibuktikan Dengan Surat Pernyataan Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika dibuat oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah; Dibuktikan dengan potokopi akte kelahiran atau surat kenal lahir;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; Dibuktikan dengan potokopi ijazah Pendidikan pormal yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa; Dibuktikan dengan surat keterangan bukan perangkat desa yang dikelurkan oleh kepala desa;
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; Dibuktikan dengan surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadin anggota BPD yang dibuat oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
- Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; Dibuktikan dengan potokopi kattu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
- Tidak pernah menjabat menjandi anggota BPD selama tiga(3) kali Masa Keanggotaan;m Dibuktikan dengan surat pernyataan Tidak pernah menjabat menjandi anggota BPD selama tiga(3) kali Masa Keanggotaan dibuat oleh yang bersangkutan dan bermaterai.
C. Penentuan Jumlah Anggota BPD
Berdasarkan Surat Kepala Desa Nomor : 400.10.2/39/Ds. Tanggal 26 Juni 2026 Hal Jumlah Penduduk Desa Kalibuaya , bahwa jumlah penduduk Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari sebanyak 5051 ( Lima Ribu Lima Puluh Satu ), sehingga jumlah Anggota BPD adalah 7( Tujuh ).
D. Penentuan Wilayah Pemilihan
Wilayah pemilihan Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari berjumlah 3 ( Tiga ) wilayah, dengan rincian :
-
- Wilayah Pemilihan I meliputi : Dusun I ;
- Wilayah Pemilihan II meliputi : Dusun II;
- Wilayah Pemilihan III meliputi : Dusun III
E. Penentuan Kuota Anggota BPD
-
- Kuota Anggota BPD keterwakilan wilayah yaitu :
- Wilayah Pemilihan I : 2 (Dua) orang;
- Wilayah Pemilihan II : 2 (Dua) orang;
- Wilayah Pemilihan III : 1 (Satu) orang;
- Kuota Anggota BPD keterwakilan perempuan : 2 (Dua) orang.
- Kuota Anggota BPD keterwakilan wilayah yaitu :
F. Tempat Pemilihan Anggota BPD
Lokasi/tempat dan waktu pengisian anggota BPD dilaksanakan pada:
Tingkat Wilayah Pemilihan
-
- Wilayah Pemilihan I meliputi :
Hari/Tanggal : Selasa, 18 Agustus 2026
Tempat : Balandongan H.Suta
Waktu : 08.00 s/d 12.00 wib
2. Wilayah Pemilihan II meliputi :
Hari/Tanggal : Rabu, 19 Agustus 2026
Tempat : Paud Surya Gemilang
Waktu : 08.00 s/d 12.00 wib
3. Wilayah Pemilihan III meliputi :
Hari/Tanggal : Kamis, 20 Agustus 2026
Tempat : Balandongan BP.Apandi
Waktu : 08.00 s/d 12.00 wib
Tingkat Desa
Hari/Tanggal : Jumat, 21 Agustus 2026
Tempat : Aula Kantor Desa Kalibuaya
Waktu : 08.00 s/d 12.00 wib
G. Mekanisme Pengisian Anggota BPD
Panitia melengkapi:
-
- Berita Acara Musyawarah Penentuan Mekanisme Pengisian Anggota BPD Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang Masa Keanggotaan 2026 – 2034 Tanggal 26 Juni 2026;
- Camat telah telah menyampaikan kepada Kepala Desa Kalibuaya Surat Nomor : 400.10.2/216 / Kec. Tanggal 26 Juni 2026 Hal Jawaban Konsultasi Tertulis Penetapan Mekanisme Pengisian Anggota BPD Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari;
- Surat Keputusan Kepala Desa Kalibuaya Nomor 1/Kep. 17 /Ds/2026 Tentang Mekanisme Pengisian Anggota BPD Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang Masa Keanggotaan 2026-2034;
mekanisme pengisian anggota BPD dilaksanakan dengan melalui proses musyawarah perwakilan .
H. Lain-lain
Segala hal yang belum cukup diatur serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan akan diatur
PEDOMAN JADWAL DAN TAHAPAN PENGISIAN ANGGOTA BPD
DESA KALIBUAYA KECAMATAN TELAGASARI KABUPATEN KARAWANG
MASA KEANGGOTAAN 2026-2034
|
NO. |
TAHAPAN |
WAKTU/TANGGAL KEGIATAN |
PELAKSANA |
|
TAHAPAN PERSIAPAN |
|||
|
1. |
Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD |
19 s/d 21 Juni 2026 |
Kepala Desa |
|
2. |
Sosialisasi pelaksanaan pengisian anggota BPD |
22 s/d 24 Juni 2026 |
DPMD dan Kecamatan |
|
3. |
Penyusunan Tata Tertib dan Rencana Anggaran Biaya Pengisian Anggota BPD |
22 s/d 28 Juni 2026 |
Panitia Pengisian Anggota BPD |
|
4. |
Sosialisasi pelaksanaan pengisian anggota BPD |
29 Juni s/d 1 Juli 2026 |
Panitia Pengisian Anggota BPD |
|
TAHAPAN PENCALONAN |
|||
|
5. |
Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD |
2 s/d 8 Juli 2026 |
Panitia Pengisian Anggota BPD |
|
6. |
Penelitian Kelengkapan Persyaratan Administrasi |
4 s/d 23 Juli 2026 |
Panitia Pengisian Anggota BPD |
|
7. |
Perbaikan Kelengkapan Persyaratan Administrasi |
24 s/d 30 Juli 2026 |
Panitia Pengisian Anggota BPD |
|
8. |
Penetapan Calon Anggota BPD |
31 Juli 2026 |
Panitia Pengisian Anggota BPD |
|
9. |
Pengumuman Calon Anggota BPD |
1 s/d 9 Agustus 2026 |
Panitia Pengisian Anggota BPD |
|
TAHAPAN PEMILIHAN |
|||
|
10. |
Pengisian Anggota BPD Melalui Proses Pemilihan Secara Langsung atau melalui Proses Musyawarah Perwakilan |
18 s/d 25 Agustus 2026 |
Panitia Pengisian Anggota BPD |
|
TAHAPAN PERESMIAN |
|||
|
11. |
Laporan Calon Anggota BPD Terpilih oleh Panitia kepada Kepala Desa |
26 s/d 28 Agustus 2026 |
Panitia Pengisian Anggota BPD |
|
12. |
Laporan Calon Anggota BPD Terpilih oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat |
31 Agustus s/d 2 September 2026 |
Kepala Desa |
|
13. |
Pengantar Camat |
2 s/d 3 September 2026 |
Camat |
|
14. |
Peresmian Anggota BPD dengan Keputusan Bupati |
3 September s/d 2 Oktober 2026 (Tentative) |
Bupati |
|
15. |
Pengucapan sumpah janji anggota BPD |
5 Oktober 2026 (Tentative) |
Bupati |
Untuk Persi Lengkapnya Keputusan Panitia Pengisian BPD Desa Kalibuaya BIsa di download di bawah ini dengan klik tanda gambar dibawah

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin