Menjaga Protokol Kesehatan di Masa Transisi Sekolah Tatap Muka

Untuk sekolah yang pendidik dan tenaga kependidikannya telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan sekolah, mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk menyediakan layanan :
(a) pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan
(b) pembelajaran jarak jauh, Pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah dilakukan melalui dua fase, yaitu:
- Masa transisi: berlangsung selama dua bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah
- Masa kebiasaan baru: setelah masa transisi selesai, maka pembelajaran tatap muka terbatas memasuki masa kebiasaan baru.
Oleh karna itu, peserta didik wajib diberikan bekal tentang bagaimana menjaga protokol kesehatan di sekolah selama menjalani sekolah tatap muka terbatas.
Nama : Dyan Nur Kurniasih
Prodi : Pendidikan Bahasa Inggris
Fakultas : Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas : Singaperbangsa Karawang
Reference : https://www.kemdikbud.go.id › ...PDF Web results panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi