Syarat dan Tatacara Daftar Program Bantuan Bagi Pelaku UMKM Dapat Bantuan 2,4 jt Dari Pemerintah

KALIBUAYA NEWS - Program bantuan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) siap diluncurkan. Pemerintah akan menyalurkan bantuan yang bersifat hibah sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap pelaku usaha mikro
.Lalu apa syarat bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan ini?
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menerangkan, penyaluran bantuan dari program ini tidak dibatasi. Pemerintah akan menyalurkannya secara merata di seluruh Indonesia.
"Ini menyangkut ultra mikro yang akan menerima program ini, kita tidak batasi. Sesuai dengan arahan Presiden, terpenting adalah penyebaran secara proporsional dari daerah. Supaya tidak menumpuk di kota besar saja," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (12/8/2020).
Teten juga menegaskan, penerima bantuan UMKM juga tidak dibatasi dari sisi sektor usaha. Pihaknya juga sudah menggandeng kantor dinas koperasi di berbagai daerah untuk pengusulan calon penerima.
Untuk kriteria penerimanya juga tidak dibatasi dari berapa lama si penerima sudah menjalankan usaha. Bahkan korban PHK yang baru memulai usaha juga masuk dalam radar penyaluran bantuan UMKM ini.
Syarat utamanya hanya belum pernah mendapatkan pinjaman dari perbankan. Sebab tujuannya untuk membantu modal usaha para pelaku usaha mikro di masa pandemi COVID-19.
"Menyangkut tadi apakah orang yang baru mulai usaha, misalnya PHK, tidak tertutup. Kriterianya adalah yang belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan. Benar-benar ini membantu modal kerja, semacam hibah modal kerja bagi usaha mikro yang belum atau sedang menerima pinjaman dari perbankan," tutupnya.
Bantuan UMKM ini targetnya disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Untuk tahap awal akan ditransfer pada 17 Agustus mendatang kepada 9,1 juta pelaku usaha dengan pagu anggaran Rp 22 triliun. Sementara sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan total anggaran yang disiapkan untuk program bantuan UMKM ini mencapai Rp 28,8 triliun.
Teten mengaku sudah mengumpulkan data sekitar 17 juta pelaku UMKM. Data itu bersumber dari koperasi, kepala dinas koperasi dan UKM di berbagai daerah, OJK hingga perbankan.
Selanjutnya data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kemenkop dan UKM bersama dengan Kemenkeu dan OJK.
Cara Mendaftar
Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Ultra Mikro Yang mau daftar pertama silahkan Klik link tautan ini >>> https://forms.gle/PSSt8EBF6zJvAhUD8 dan sebelumnya siapkan Poto KTP, Kartu Keluarga dan Photo Surat IUMK Sebelum mendaftar,setelah terbuka link tautannnya silahkan isi sesuai data anda sendiri setelah semunya dianggap benar tinggal klik kirim