Pemerintah Desa

24 Agustus 2016
Administrator
Dibaca 25.154 Kali

Susunan  Organisasi Pemerintahan Desa

Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa . Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa

Susunan organisasi Pemerintah Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang sebagai berikut :

  1. Kepala Desa : 1 orang                Kepala Pemerintahan
  2. Sekretaris Desa : 1 orang                Unsur Staf
  3. Kepala Urusan : 2 orang     
    • Umum, Tata Usaha Dan Perencanaan
    • Keuangan
  4. Kepala Seksi 3 Orang Pelaksana teknis
    • Pemerintahan
    • Kesejahateraan
    • Pelayaan
  5. Kepala Dusun (Kadus): 3 orang           Unsur Teritorial/Kewilayahan